Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan untuk memblokir tarif tambahan yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya sebagai presiden dalam menerapkan kebijakan perdagangan tersebut.
Kasus ini berawal dari kebijakan Trump yang menaikkan tarif impor terhadap baja dan aluminium dari sejumlah negara dengan alasan keamanan nasional. Namun, ia kemudian memperluas cakupan tarif tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang tepat. Beberapa perusahaan menggugat kebijakan ini karena dianggap merugikan bisnis mereka dan tidak sesuai dengan aturan hukum perdagangan yang berlaku.
Hakim menyatakan bahwa Trump melanggar ketentuan yang diatur dalam Trade Expansion Act 1962. Undang-undang tersebut memang memberikan presiden wewenang untuk mengatur tarif demi keamanan nasional, tetapi tidak memberikan hak untuk memperluas tarif seenaknya tanpa proses evaluasi formal.
“Presiden telah bertindak di luar batas yang ditetapkan undang-undang,” tulis pengadilan dalam putusan resminya. “Setiap perluasan tarif harus melalui prosedur yang jelas dan transparan.”
Para pengusaha dan pelaku industri menyambut baik keputusan ini. Mereka menilai langkah pengadilan akan menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan. Sementara itu, beberapa pengamat menyebut keputusan ini sebagai pukulan terhadap kebijakan proteksionis Trump yang kontroversial.
Pemerintah AS saat ini, di bawah Presiden Joe Biden, belum mengumumkan apakah akan mengajukan banding atau menghormati putusan pengadilan tersebut.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya batas kekuasaan eksekutif dalam menetapkan kebijakan situs medusa88 ekonomi dan perdagangan internasional.